Jangan pernah percaya jika seseorang mengatakan " gak usaha capek2 deh kamu gak mungkin bisa" karena sebenarnya dia sedang mencari seseorang yang bisa menemaninya dalam setiap kegagalannya. - SALAM TAMBANG -

Titik Dasar Teknik

A. PEMASANGAN  

Titik Dasar Teknik adalah titik yang mempunyai koordinat yang diperoleh dari suatu pengukuran dan perhitungan dalam suatu sistem tertentu yang berfungsi sebagai titik kontrol atau titik ikat untuk keperluan pengukuran dan rekonstruksi batas (pasal. 1 butir 13 PP No.24/1997). Pemasangan  titik dasar teknik dilaksanakan berdasarkan kerapatan dan dibedakan atas ; orde 0,1,2,3,4 serta titik dasar teknik perapatan. Pemasangan titik dasar teknik orde 0 dan 1 dilaksanakan oleh Bakosurtanal sedangkan orde 2,3,4 dan titik dasar teknik perapatan dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional.  Berdasarkan pemasangannya, titik dasar teknik dibedakan atas 2 (dua) bagian, yaitu ;  sebagai perapatan dan sebagai pengikatan.

Pemasangan titik dasar teknik yang berfungsi sebagai pengikatan berarti bahwa setiap bidang tanah dalam pendaftaran tanah sistematik ataupun sporadik harus diikatkan kepada titik dasar teknik tersebut, sedangkan yang berfungsi sebagai perapatan berarti bahwa pemasangan titik dasar teknik tersebut adalah merapatkan titik dasar teknik yang telah ada dan tersebar di suatu wilayah.

Mengingat fungsi-fungsi tersebut di atas, tahapan kegiatan pemasangan titik dasar teknik adalah sebagai berikut :

  • 1. Inventarisasi
  • 2. Perencanaan
  • 3. Survei Pendahuluan
  • 4. Monumentasi
1. Inventarisasi

Kegiatan ini dilakukan dengan mengumpulkan peta dasar teknik, peta topografi/peta rupa bumi atau peta lain yang telah ada dalam wilayah yang akan dipasang titik dasar teknik yang akan dirapatkan. Data yang  dikumpulkan dari peta dasar teknik yang telah ada, adalah :

1. Jumlah dan distribusi titik dasar teknik orde 0,1,2 yang telah dipasang dalam satu propinsi bila yang akan dipasang adalah titik dasar teknik orde 2 yang baru (dalam hal perapatan titik dasar teknik).
2. Jumlah dan distribusi titik dasar teknik yang telah disebutkan pada butir a dan orde 3 yang telah dipasang dalam satu kabupaten / kotamadya bila yang akan dipasang adalah titik dasar teknik orde 3 yang baru (dalam hal perapatan titik dasar teknik).
3. Jumlah dan distribusi titik dasar teknik yang telah disebutkan pada butir b dan orde 4 yang telah dipasang dalam satu desa / kelurahan bila yang akan dipasang adalah titik dasar teknik orde 4 yang baru (dalam hal perapatan titik dasar teknik).
4. Jumlah dan distribusi titik dasar teknik orde 0,1,2,3,4 yang berada dalam jarak kurang dari 2 km dari lokasi bidang tanah yang akan diukur (dalam hal pengikatan bidang tanah).

Dalam hal perapatan titik dasar teknik, hasil inventarisasi di atas dituangkan pada DI 106 (lampiran 39) untuk setiap Daerah Tingkat II.
Data yang dikumpulkan dari peta topografi atau peta lain adalah :

a. Pengumpulan informasi kondisi geografis, sarana/prasarana wilayah yang akan dipasang titik dasar teknik (dalam hal perapatan titik dasar teknik).
b. Penetapan batas wilayah yang akan dipasang titik dasar teknik (dalam hal perapatan titik dasar teknik).
c. Pengumpulan informasi tentang ketersediaan lembar peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran pada lokasi bidang tanah yang akan diukur (dalam hal pengikatan bidang tanah).
 
2. Perencanaan  
 
Dalam hal pemasangan titik dasar teknik dilakukan untuk perapatan, perencanaan penempatan lokasi titik dasar teknik dilakukan dengan sistem grid, dengan panjang dan lebar grid disesuaikan dengan kerapatan seperti yang dimaksud dalam pasal 2. Kerapatan dimaksud adalah kerapatan maksimum yang diperkenankan dan perencanaan penempatannya diusahakan sedapat mungkin dekat dengan lokasi yang dapat dijangkau (misalnya : pinggir jalan, pemukiman) sehingga memudahkan mobilisasi dan pengukuran yang akan dilakukan.

Rencana pemasangan titik dasar teknik pada peta perencanaan tersedia juga dicantumkan nomor titik dasar teknik yang akan dipasang. Penomoran titik dasar teknik dilakukan dengan berpedoman pada pasal 6 dan lampiran 2.
Contoh :

Δ  09002   – titik dasar teknik orde 2  terletak  di  Propinsi DKI Jakarta dengan nomor urut 2.    
Δ  0901002 – titik dasar teknik orde 3 terletak di Propinsi DKI Jakarta , Kodya Jakarta Pusat dengan nomor urut 2.
Ο 2         – titik dasar teknik orde 4 pada suatu wilayah desa / kelurahan dengan nomor urut 2 dengan sistem koordinat nasional.
Ο – titik dasar teknik orde 4 pada suatu wilayah desa / kelurahan dengan nomor urut 3 dengan sistem koordinat lokal.
◊ - Titik dasar teknik perapatan bersifat sementara dan berfungsi sebagai titik bantu selama pengukuran bidang tanah berlangsung. Untuk memudahkan penandaan titik dasar teknik perapatan pada formulir data pengukuran dan perhitungan, petugas pengukuran diberikan kebebasan untuk memberikan nomor dengan catatan harus unik / tunggal pada setiap titik dasar teknik perapatan selama dilakukannya pengukuran bidang tanah.

Kode administrasi propinsi dan kabupaten / kotamadya  sesuai dengan lampiran 6  adalah nama propinsi dan kabupaten / kodya yang tercatat pada saat pearaturan ini ditetapkan. Untuk wilayah-wilayah administrasi baru yang muncul setelah ditetapkannya peraturan ini, kode administrasi  dibuat dengan melanjutkan kode administrasi yang tercantum pada peraturan tersebut, berdasarkan urutan waktu ditetapkannya daerah administrasi yang bersangkutan, misalnya ; untuk Kodya Bekasi yang telah ditetapkan setelah diterbitkannya peraturan ini akan mendapat kode 26 untuk Daerah Tingkat II.
 
Untuk keperluan koordinasi pemberian kode Daerah Tingkat I, Direktorat Pengukuran dan Pemetaan akan menetapkan kode Daerah Tingkat I dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di tingkat Propinsi akan menetapkan kode Daerah Tingkat II bila terjadi penambahan daerah-daerah administrasi baru.

2 Comments:

  1. Unknown said...
    Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
  2. Unknown said...
    Ini udah sampe ini aja?? Ga k ada lanjutannya kak?

Posting Komentar